Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk membahas pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyoroti perizinan berbasis risiko untuk usaha depot air minum yang dikategorikan berisiko menengah tinggi. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya memenuhi standar kesehatan dan keamanan konsumen.
“Pemerintah kota akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan pembahasan teknis yang melibatkan jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Hera.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kota Palangka Raya, Raden Biroum, menekankan pentingnya pemantauan rutin terhadap depot air minum. “Langkah ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan memberikan kepastian bagi warga Palangka Raya untuk memperoleh air minum yang aman,” ujarnya.
Hera juga mengusulkan pembentukan Peraturan Kepala Daerah khusus untuk mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hasil Kajian Tahun 2024 oleh Raden Biroum yang disaksikan para asisten, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan pengawasan dan keamanan air minum di Kota Palangka Raya. (Mda)













