Pemko Palangka Raya

Bapenda Palangka Raya Bantah Tagih Pajak Kafe TKB, Sebut Petugas Hanya Verifikasi Data Pascakebakaran

×

Bapenda Palangka Raya Bantah Tagih Pajak Kafe TKB, Sebut Petugas Hanya Verifikasi Data Pascakebakaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penagihan pajak kepada Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) yang terdampak kebakaran beberapa waktu lalu. Bapenda menegaskan tidak ada proses penagihan pajak yang dilakukan kepada pelaku usaha tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kedatangan petugas ke lokasi usaha merupakan bagian dari proses verifikasi dan pembaruan data wajib pajak. Langkah itu dilakukan agar status pajak kafe yang saat ini tidak beroperasi dapat dinonaktifkan sementara.

Menurut Emi, kesalahpahaman kemungkinan terjadi saat proses komunikasi di lapangan. Atas kondisi tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa prihatin atas musibah yang dialami pemilik usaha.

“Kami turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi. Apabila terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi saat verifikasi, kami memohon maaf,” ujar Emi, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan petugas yang mendatangi lokasi berasal dari bidang pengawasan dan pemeriksaan, bukan dari bidang penagihan. Karena itu, tidak ada agenda penagihan pajak dalam kegiatan tersebut.

Emi menerangkan, verifikasi dilakukan untuk mempercepat pembaruan data perpajakan sehingga kewajiban pajak tidak lagi dihitung sejak usaha berhenti beroperasi akibat kebakaran. Dengan pembaruan data tersebut, pelaku usaha tidak akan terbebani kewajiban pajak selama aktivitas usaha belum kembali berjalan normal.

Lebih lanjut, Bapenda menyebut hingga kini belum menerima permohonan tertulis dari pemilik usaha terkait penghapusan sementara status wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Karena itu, petugas berinisiatif melakukan konfirmasi agar data dapat segera disesuaikan.

“Tujuan kami justru membantu pelaku usaha yang terdampak musibah agar tidak terbebani kewajiban pajak selama belum beroperasi,” katanya.

Bapenda memastikan Kafe TKB tidak dikenakan beban pajak selama masa penutupan pascakebakaran. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat mengakhiri simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda telah berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha pada Jumat sore. Kedua pihak juga berencana menggelar pertemuan pada pekan depan guna menyamakan pemahaman dan memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang sempat menjadi perhatian publik. Pertemuan itu dijadwalkan setelah pemilik usaha kembali ke Palangka Raya dari luar daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *