Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Kegiatan yang dibuka oleh Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Luwansa, Rabu (13/11/2024).
“Kita melakukan pembukaan sosialisasi kepada perangkat daerah, terutama para pengelola barang dan aset, untuk mempertegas aturan terkait pengelolaan barang milik daerah. Sosialisasi ini juga membahas penyusunan laporan yang benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Arbert.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari BPKP dan Kementerian Keuangan ini menekankan pentingnya atribusi belanja daerah di akhir tahun 2024. “Setiap OPD diharapkan dapat mengatribusi seluruh belanja daerah selama tahun 2024. Pengelola harus menyusun laporan yang memisahkan belanja hibah dan belanja modal,” tambahnya.
Menurut Arbert, hasil atribusi akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan barang milik daerah di masa mendatang. “Dengan pelaporan yang tuntas dan jelas, hal ini akan mempengaruhi opini BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya di masa depan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Palangka Raya memastikan pengelolaan aset daerah sesuai regulasi dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk pembangunan berkelanjutan. (mda)













