Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bekerjasama melindungi dan mengamankan serta penyelamatan aset daerah, hingga Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding).
Langkah strategis dilaksanakan bersama, salah satunya melaksanakan pengambil alihan serta pemasangan patok hak milik atas aset berupa bangunan seluas 1.128 meter persegi yang terletak di Jalan A. Yani (eks Terminal) Kuala Kapuas yang sekarang ini telah menjadi deretan pertokoan belasan pintu yang sebelumnya di bawah pengelolaan pihak ke tiga.
Pengambilan aset juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfieati didampingi Kepala Bidang Aset Eko Tejono, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E. Sianturi.
Dalam sambutanya, Romulus menyampaikan, pemasangan patok ini menjadi simbol penguatan legalitas kepemilikan aset sekaligus memperjelas batas fisik sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa atau penyalahgunaan aset.
Langkah ini sebagai wujud konkrit dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
“Kita berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi role model dalam upaya pengamanan, perlindungan, penyelamatan serta pemulihan aset negara di daerah, karena secara hukum dan administratif adalah landasan penting untuk memaksimalkan potensi PAD Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfieati, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban aset daerah yang telah direncanakan dan dikawal bersama Kejari melalui pendampingan hukum.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Kapuas dalam mengawal proses hukum serta memperkuat kepemilikan sah atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam menata aset agar lebih produktif dan bernilai manfaat bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara Perwakilan Kejari Kapuas, H.R.E Sianturi menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelamatan aset negara.
“Kami dari Kejari Kapuas terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara. Pendampingan ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan aset negara tidak lepas tangan dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Sianturi. (red/hp)













