Palu, Nusaborneo.com – Upaya memberi kepastian hukum bagi tanah wakaf tak sekadar urusan administrasi. Di baliknya, ada harapan tentang keberlanjutan rumah ibadah dan pendidikan keagamaan yang menjadi sandaran masyarakat. Itulah yang terasa dalam penyerahan 33 sertipikat tanah wakaf oleh Nusron Wahid, Rabu (1/4/2026).
Di hadapan para pengelola rumah ibadah dan yayasan dari sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN itu menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Baginya, dokumen tersebut bukan sekadar kertas, melainkan jaminan hukum agar aset keagamaan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Ini adalah tanda kekuatan hukum atas tanah-tanah wakaf kita. Saya berharap ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, 16 di antaranya merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM), sementara 17 lainnya adalah sertipikat wakaf. Kehadiran dokumen ini diharapkan mampu melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa, sekaligus membuka ruang pengembangan kegiatan sosial dan pendidikan.
Bagi para penerima, manfaatnya terasa nyata. Ahmad Zaini Ismail, nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Kabupaten Sigi, mengaku sertipikat tersebut menjadi fondasi penting bagi pondok pesantren yang dikelolanya.
“Ini modal awal bagi kami untuk mengurus izin operasional. Salah satu syaratnya adalah legalitas tanah. Dengan sertipikat ini, langkah kami menjadi lebih ringan,” tuturnya dengan wajah penuh syukur.
Tak hanya penyerahan sertipikat, kunjungan kerja ini juga diwarnai peresmian Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan menjadi ruang yang tak hanya menguatkan ibadah, tetapi juga mempererat hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Rangkaian kegiatan di Kota Palu ditutup dengan pembinaan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mempercepat layanan pertanahan, terutama bagi aset-aset keagamaan yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Di tengah dinamika pembangunan, sertipikat wakaf hadir sebagai peneguh, bahwa tanah yang diamanahkan untuk kebaikan umat akan tetap terlindungi, dan manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.













