Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura serta melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/9/2025).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024. Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Percepatan Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Mura.
Dorong Peningkatan PAD
Sementara itu, Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae, menyampaikan bahwa evaluasi Perda sangat penting dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi konkret bagi Pemkab Murung Raya dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta berpihak pada pembangunan daerah.(red)













