Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit rakyat. Salah satunya lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 yang digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (20/5/2026), dan diikuti peserta dari kabupaten/kota se-Kalteng serta jajaran dinas terkait.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah yang mewakili Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya pendataan yang akurat sebagai dasar kebijakan pembangunan sektor sawit rakyat.
“Pendataan ini sangat strategis untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan petani,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan data Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2025, terdapat 889 pekebun dengan total luas lahan 4.108,713 hektare. Tahun 2026, Pemprov menargetkan pendataan meningkat menjadi 1.500 pekebun sawit rakyat.
Darliansjah juga menekankan pentingnya integritas petugas di lapangan. Menurutnya, data yang dikumpulkan harus dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar banyak kebijakan.
“Data yang valid akan menentukan arah pembangunan perkebunan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kalteng melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Acmad Sugianor, mengatakan sawit rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Karena itu, pendataan yang terintegrasi dan terverifikasi dinilai menjadi kebutuhan utama agar program pemerintah lebih tepat sasaran.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kemampuan petugas, terutama dalam penggunaan aplikasi digital, pemetaan geospasial, serta verifikasi data di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, petugas diharapkan tidak hanya paham teknis, tetapi juga mampu bekerja lebih teliti dan profesional saat melakukan pendataan.
Bimtek ini digelar selama tiga hari, 20–22 Mei 2026, dengan harapan menghasilkan data sawit rakyat yang lebih akurat, lengkap, dan bisa menjadi dasar kebijakan pembangunan sektor perkebunan di Kalteng. (red)













