Palangka Raya, Nusaborneo.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (30/9/2025).
Permohonan pertama berasal dari Kejari Kotim atas nama tersangka DZ, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara permohonan kedua berasal dari Kejari Lamandau atas nama tersangka Y, yang juga dijerat dengan pasal serupa.
Ekspose kasus ini dilakukan secara virtual dan dihadiri langsung oleh JAMPIDUM Dr. Asep Nana Mulyana, Sekretaris JAMPIDUM Dr. Undang Mugopal, Kajati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta jajaran Kajari Kotim dan Lamandau.
Kronologis Kasus
Dalam perkara di Kotawaringin Timur, tersangka DZ melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di Sampit pada 10 Juli 2025. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di kepala dan leher berdasarkan hasil visum medis.
Sementara dalam perkara di Lamandau, tersangka Y terlibat cekcok dengan keluarga yang berujung pelemparan alat dodos ke arah mertuanya, menyebabkan korban mengalami luka robek di lengan kiri.
Pertimbangan Restorative Justice
Penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Apresiasi JAMPIDUM
Dalam arahannya, JAMPIDUM mengapresiasi peran aktif Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, serta para jaksa fungsional yang menjadi fasilitator hingga tercapainya perdamaian.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sebagaimana arahan Jaksa Agung,” tegas Asep Nana Mulyana.
Selanjutnya, ia memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dan Lamandau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) serta melaporkannya kepada JAMPIDUM dan Kajati Kalteng. (red)













