Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat kecamatan, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Desa Pulau Telo Baru, Pulau Telo, Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kelurahan Sei Pasah, Hampatung, Dahirang, serta Kecamatan Kapuas Hilir.
Menurut Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai hak serta mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan, kelurahan, dan desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, PPID Pelaksana di kecamatan memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi diharapkan menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga.
Dalam kesempatan tersebut, tim Diskominfosantik juga memaparkan materi terkait mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik berharap PPID Pelaksana di tingkat kecamatan dapat berperan optimal, sehingga prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas. (red/hp)













