Pemkab Kapuas

Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kapuas Hulu, 5 Hektare Lahan Terbakar

×

Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kapuas Hulu, 5 Hektare Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini
Aktivitas petugas gabungan saat memadamkan karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Tim gabungan siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergerak cepat menangani kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemadaman dilakukan di Desa Sei Hanyo dan Desa Tumbang Sirat pada Jumat (14/8/2026).

Tim gabungan tersebut melibatkan unsur kecamatan, TNI-Polri, serta relawan dari masyarakat desa. Camat Kapuas Hulu Novrianto Elyanus Wengkau dan Wakapolsek Sei Hanyo Ipda Dominggus bahkan turun langsung ke lokasi untuk memimpin proses pemadaman.

Novrianto mengatakan kebakaran terjadi di dua wilayah desa dan menghanguskan lahan atau kebun milik warga. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare di Desa Tumbang Sirat dan setengah hektare di Desa Sei Hanyo.

“Akibat kejadian kebakaran di dua desa tersebut, setidaknya lahan atau kebun warga yang terbakar kurang lebih 5 hektare di Desa Tumbang Sirat dan setengah hektare di Desa Sei Hanyo,” ujar Novrianto.

Dia mengingatkan masyarakat di 14 desa yang berada di Kecamatan Kapuas Hulu agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka maupun membersihkan kebun.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan larangan pemerintah penting dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas serta menghindari dampak yang dapat merugikan masyarakat, termasuk terhadap kesehatan.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu, saya imbau agar selalu menaati larangan dan aturan dengan tidak membakar lahan untuk membersihkan atau membuka kebun,” katanya.

Novrianto juga meminta warga tidak membuang puntung rokok sembarangan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api, terutama saat kondisi lahan mudah terbakar.

“Mari kita jaga bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang tentunya dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak,” pungkasnya. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *