Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan yang digelar Diskominfosantik Provinsi Kalteng ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025). Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.
Kegiatan diikuti oleh PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat, perwakilan Diskominfosantik Kalteng, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Plh Sekda Kalteng Herson B. Aden menekankan pentingnya pengelolaan informasi di era digital.
“Informasi memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan maupun perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Herson.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sekaligus menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Melibatkan masyarakat secara inklusif akan menciptakan mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Mura Yulianus menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, peran PPID semakin krusial untuk memilah dan menyajikan informasi yang layak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tegasnya. (red/lk)













