Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMS (54), warga asal Banjar, Kalimantan Selatan, yang nekat melakukan aksi perampasan sepeda motor milik seorang wanita di kawasan Jalan A. Yani, Gang Telan, pada Kamis (6/11/2025) malam.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu dan linggis ke arah korban dengan nada mengancam. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kapolres, Jumat (7/11/2025).
Setelah kejadian, korban segera meninggalkan lokasi dan berlari meminta pertolongan warga sekitar. Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku masih berisi gawai (handphone) dan kunci rumah korban.
Berdasarkan keterangan korban yang sempat memperhatikan ciri-ciri wajah pelaku, tim gabungan Satreskrim Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tak lama kemudian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)













