NasionalNews

Sertipikat Jadi Kunci Lindungi Tanah Wakaf dari Sengketa

×

Sertipikat Jadi Kunci Lindungi Tanah Wakaf dari Sengketa

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Tanah wakaf menjadi salah satu aset penting yang menopang berbagai kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman berdiri di atas tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat.

Namun, keberadaan tanah wakaf tidak serta-merta terbebas dari persoalan. Salah satu tantangan yang dihadapi nadzir adalah memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap aman dan memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.

Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan tersebut. Legalitas ini dapat mencegah munculnya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Hal itu pula yang menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga aset masjid yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah memiliki keyakinan lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Bagi pengelola wakaf, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Kepastian hukum tersebut juga menjadi modal untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah sekaligus membuka peluang pengembangan fasilitas yang berdiri di atasnya.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan 41% sisanya dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah agar bersama-sama mempercepat pengamanan aset wakaf.

Percepatan sertipikasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum di atas kertas. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tanah wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi berikutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *