Muara Teweh, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan bersikap independen dalam menangani perselisihan lahan antara warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, dengan perusahaan perkebunan PT Salapar Yasa Kartika (SYK). Pemerintah menegaskan kehadirannya sebagai mediator yang bertugas membuka ruang dialog dan memastikan seluruh pihak didengar tanpa memihak.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Arson, menyampaikan bahwa Pemkab berupaya memahami persoalan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
“Pemerintah hadir secara netral. Kami ingin mengetahui pokok persoalan, mendengar keluhan warga, dan juga mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan. Pemkab tidak memihak, tetapi fokus mencari titik temu,” jelas Arson dalam forum tersebut.
Sengketa ini mencuat setelah warga Desa Mukut mengklaim lahan mereka telah digarap oleh PT SYK tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas. Masyarakat menuntut kompensasi sesuai nilai lahan dan menegaskan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola.
Arson menuturkan bahwa pemerintah memahami sensitivitas persoalan lahan bagi masyarakat lokal, khususnya yang bergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan.
“Tanah bagi warga adalah kehidupan. Namun investasi juga memberi kontribusi bagi daerah. Karena itu perlu dicari keseimbangan. Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen melanjutkan proses mediasi hingga ditemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. (red)













