Muara Teweh, Nusaborneo.com – Upaya pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Barito Utara kini memasuki tahap yang lebih konkret. Melalui gelaran Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025, pemerintah daerah secara resmi menetapkan bahasa Temboyan sebagai bahasa terbaru yang masuk program revitalisasi, melengkapi bahasa Bakumpai dan Manyan yang telah lebih dulu digarap.
Peluncuran program tersebut dilakukan pada pembukaan FTBI yang berlangsung di Café Kopi Itah, Sabtu (18/10/2025). Acara dihadiri Sekda Drs. Muhlis bersama unsur FKPD, Kepala OPD, Bunda PAUD, Ketua GOW serta perwakilan Balai Bahasa Kalteng.
Dalam momen yang sama, pemerintah daerah juga mengumumkan kebijakan baru melalui Instruksi Bupati Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025, yang mewajibkan seluruh sekolah di Barito Utara menggunakan bahasa daerah setiap Kamis pada minggu pertama setiap bulan. Instruksi tersebut ditandatangani Bupati H. Shalahuddin pada 6 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting membangkitkan kembali penggunaan bahasa ibu di kalangan generasi muda.
“Ini bukan sekadar seremoni. Kita ingin membentuk budaya berbahasa daerah sejak dini. Kalau tidak dibiasakan, bahasa kita perlahan bisa lenyap,” ujarnya.
FTBI 2025 sendiri diikuti ratusan peserta dari 47 SD dan SMP se-Barito Utara. Selain menampilkan berbagai lomba berbahasa daerah, festival ini juga menjadi sarana sosialisasi kebijakan baru yang akan diterapkan di seluruh sekolah.
Syahmiluddin menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk usulan revitalisasi bahasa Dusun Malang dan beberapa bahasa lokal lainnya. Menurutnya, pelestarian bahasa daerah merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat.
“Bahasa daerah adalah jati diri. Kehilangannya berarti kita kehilangan sebagian dari identitas kita sendiri,” tegasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara turut memberikan dukungan penuh. Keduanya menilai bahwa penguatan bahasa daerah selaras dengan komitmen pemerintah dalam membangun budaya sekaligus memperkaya pendidikan lokal.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sekolah dan masyarakat. Banyak pihak menilai aturan tersebut sebagai upaya nyata pemerintah untuk mempertahankan akar budaya lokal di tengah derasnya pengaruh globalisasi.
Dengan diterapkannya aturan wajib berbahasa daerah di sekolah, FTBI 2025 menjadi bukti bahwa pelestarian bahasa ibu kini tidak lagi sekadar agenda seremonial, tetapi sudah berwujud kebijakan konkret yang menyasar langsung generasi muda. (Red)













