Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD kembali berbuah hasil. Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar Senin (17/11/2025) malam menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, serta dihadiri Wakil Ketua II Likon, para anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Murung Raya Heriyus menekankan bahwa persetujuan ini merupakan wujud harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Proses penyusunan APBD, ujarnya, telah melewati tahapan pembahasan mendalam untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“APBD 2026 dirancang berdasarkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah menjamin pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” tegas Heriyus.
Ia juga menyebut persetujuan bersama tersebut membuka jalan bagi percepatan pelaksanaan program pembangunan tahun depan. Dengan penetapan menjadi Perda, seluruh kegiatan strategis daerah dapat dimulai sesuai jadwal sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, distribusi program akan berjalan lebih terpadu dan efisien,” imbuhnya.
Selanjutnya, dokumen Raperda APBD 2026 akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses evaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi.
Agenda paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, disertai penyerahan dokumen kepada Bupati Heriyus sebagai tahap formal sebelum masuk proses evaluasi. (red/lk)













