Barabai, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kamis (4/12/2025), lembaga tersebut memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari HST itu, tercatat 2.451 item barang bukti dari 23 perkara dimusnahkan. Seluruhnya berasal dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, mulai dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tertanggal 11 Agustus 2025 hingga putusan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tertanggal 13 November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan psikotropika. Di antaranya 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir Atarax Alprazolam, serta berbagai jenis obat terlarang lainnya seperti Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Kejaksaan juga memusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, serta 9 unit handphone yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dicampur dengan air dan dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dirusak dengan gerinda, sedangkan bahan lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan melalui pembakaran.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Aditya Rakatama menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi tindak pidana yang ditangani sepanjang 2025, tercatat sebanyak 14 perkara. Ia menyatakan pihaknya terus memperkuat langkah preventif melalui penyuluhan hukum di masyarakat.
“Upaya represif harus berjalan beriringan dengan edukasi. Kami ingin masyarakat, terutama generasi muda, semakin memahami bahaya narkoba,” jelas Aditya.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang menilai hal tersebut sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung integritas.
“Langkah ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum di HST berjalan secara terbuka dan profesional. Pemusnahan barang rampasan adalah bentuk ketegasan negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra, yang hadir langsung mengikuti rangkaian kegiatan. Ia menyebut TNI akan terus memperkuat sinergi dengan institusi penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami siap mendukung seluruh proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkotika. Lewat kolaborasi, kita dapat membangun lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya memerangi peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (red/foto:ist)













