NasionalNews

SMSI Soroti Tantangan Verifikasi Media di Era Digital, Dorong Regulasi Pers Lebih Fleksibel

×

SMSI Soroti Tantangan Verifikasi Media di Era Digital, Dorong Regulasi Pers Lebih Fleksibel

Sebarkan artikel ini
Ketum SMSI Firdaus bersama Sekjen SMSI, Makali Kuamar, di kegiatan peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers, Sabtu (10/5/2026). (ist) 

Jakarta, Nusaborneo.com – Ketua Umum (SMSI), Firdaus, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan media digital independen yang kini semakin tumbuh di Indonesia. Fenomena yang dikenal sebagai “media homeless” atau media baru dinilai menjadi bagian dari transformasi industri pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kuamar, Firdaus menegaskan bahwa pola distribusi informasi saat ini telah berubah. Kehadiran platform digital membuat masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers, Sabtu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, media independen berbasis digital kini berkembang pesat melalui berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan sistem kerja fleksibel dan dukungan perangkat digital sederhana.

“Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat tidak bisa dihindari. Banyak kreator digital yang mampu menghadirkan informasi cepat dan menjangkau publik luas meski tanpa kantor fisik ataupun struktur perusahaan media besar,” ujarnya.

Ia menilai fenomena tersebut merupakan realitas baru dalam dunia komunikasi publik yang perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem media modern.

Selain membahas perkembangan media digital, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, sejumlah media siber daerah dan perusahaan pers skala kecil masih menghadapi kendala administratif dalam memenuhi persyaratan verifikasi.

Firdaus menilai mekanisme verifikasi perlu dievaluasi agar lebih selaras dengan semangat Undang-Undang Pers dan perkembangan industri media saat ini. Ia menekankan bahwa legalitas perusahaan pers tetap penting, namun proses verifikasi sebaiknya tidak menjadi hambatan bagi media kecil maupun media digital independen.

“Yang utama adalah media menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, menaati kode etik, dan memiliki badan hukum sesuai aturan. Regulasi perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola kerja media saat ini,” katanya.

SMSI berharap adanya penyesuaian regulasi dapat menciptakan iklim pers yang lebih inklusif sekaligus tetap menjaga profesionalisme dan kualitas jurnalistik di Indonesia.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring transformasi digital yang semakin cepat. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul dorongan agar regulasi mampu mengakomodasi model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital. (Red/Shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *