Palangka Raya, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pemutakhiran sertipikat tanah di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah guna mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih klaim. Pesan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam arahannya, Nusron mengimbau Pemda untuk bergerak lebih proaktif mengonsolidasikan perangkat wilayah hingga tingkat desa. “Tolong kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau dibutuhkan, tim kami akan langsung turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi terkait pemutakhiran data sertipikat, terutama untuk sertipikat keluaran lama,” ujarnya.
Kalimantan Tengah yang memiliki luas 15,21 juta hektare masih menyimpan pekerjaan rumah besar dalam aspek administrasi pertanahan. Dari seluruh bidang tanah yang terdata, masih ada 238.946 bidang atau sekitar 6,76% yang menggunakan sertipikat lama dengan informasi batas dan peta yang tidak lagi mutakhir. Sementara itu, bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 72%, namun baru 67% yang telah tersertipikasi.
Menteri Nusron menilai kondisi ini harus ditangani segera agar tidak berkembang menjadi potensi konflik di masa depan. Ia mencontohkan daerah-daerah dengan kepadatan penduduk tinggi di Jawa sebagai pembelajaran. “Kalteng masih punya peluang besar untuk membenahi sejak awal. Mumpung masyarakatnya masih guyub dan belum sepadat Jabodetabek, Bandung, atau Semarang. Jangan sampai Kalteng mengikuti jejak daerah-daerah itu,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri Nusron bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima. Sertipikat ini mencakup sejumlah objek penting, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), sekolah rakyat, Koperasi Merah Putih, hingga tanah wakaf dan aset lembaga keagamaan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, daerah, dan masyarakat, sekaligus mendorong percepatan penataan aset di Kalteng.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, bersama jajaran lainnya.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan langkah dalam mempercepat reformasi administrasi pertanahan di Kalimantan Tengah. Dengan pemutakhiran data sertipikat secara menyeluruh, pemerintah berharap Kalteng dapat terhindar dari sengketa agraria dan lebih siap menghadapi perkembangan investasi dan permukiman di masa mendatang. (red)













