News

Penyidik Kejati Resmi Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun Memasuki Babak Baru

×

Penyidik Kejati Resmi Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun saat digiring petuga Kejati Kalteng menuju mobil tahanan, Kamis (11/12/2025) malam. (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan mega korupsi di sektor pertambangan Kalimantan Tengah terus bergerak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali membuat gebrakan dengan menahan dua pejabat penting yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait pengelolaan komoditas mineral bernilai tinggi seperti Zirkon, Ilmenite, dan Rutil.

Dua nama yang kini menjadi sorotan publik adalah VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) malam setelah penyidik menilai alat bukti yang dihimpun telah mencukupi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terbuka lebar. “Penyidikan tidak berhenti di sini. Masih akan kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” jelasnya.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, VC dan HS digelandang menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah khas tahanan tipikor. Malam itu juga keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk masa 20 hari pertama. VC tampak mengenakan batik lengan panjang, sementara HS memakai kemeja hijau yang lengannya digulung.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memaparkan secara rinci dugaan perbuatan para tersangka. VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM selama lima tahun tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain menyalahgunakan kewenangan, VC juga diduga menerima pemberian atau janji berkaitan dengan penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Di sisi lain, HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi kriteria dan tetap memaksa proses perizinan untuk berjalan. Lebih jauh, HS disinyalir melakukan penjualan mineral, termasuk untuk ekspor, tanpa keabsahan prosedural. Ia juga diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat terkait sebagai imbalan dalam pengurusan izin.

“Perbuatan melawan hukum terkait persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP inilah yang menjadi dasar kerugian negara, yang sementara ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun,” ujar Wahyudi. Jumlah pasti masih akan dituntaskan melalui perhitungan resmi BPKP Pusat.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). VC dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus korupsi mineral zirkon yang mencuat sejak 2020 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis. Kejati Kalteng menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar kasus dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Penahanan sudah sesuai prosedur, dan ini bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan,” tegas Aspidsus.

Dengan status dua tokoh kunci sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati dalam membongkar jaringan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait pun disebut akan terus berlanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *