Palangka Raya, Nusaborneo.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah memasuki tahap akhir. Hingga saat ini, progres penyusunannya telah mencapai sekitar 90 persen dan tinggal menunggu beberapa tahapan administratif sebelum disahkan.
“Raperda MBLB telah melalui sebagian besar proses pembahasan bersama pihak eksekutif serta instansi teknis terkait. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, kata dia, juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan penyelesaian regulasi tersebut berjalan sesuai rencana,”ucapnya Selasa (6/1/2026).
Pembahasan Raperda MBLB ini sudah hampir selesai. Saya juga secara langsung menanyakan progresnya ke Dinas ESDM, dan memang tinggal tahapan akhir.
“Terkait adanya kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas ESDM, Siti menegaskan hal tersebut tidak berdampak terhadap kelanjutan penyusunan Raperda,” tambahnya.
Substansi materi regulasi telah rampung dan tidak bergantung pada satu individu.
“Meski ada persoalan hukum yang menimpa Kadis ESDM, saya menilai hal itu tidak menghambat. Progres Raperda sudah 90 persen dan saat ini hanya tinggal proses e-fasilitasi serta tahapan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri,”lanjutnya.
DPRD Kalteng saat ini masih menunggu hasil e-fasilitasi dari Kemendagri sebagai salah satu persyaratan sebelum dilakukan finalisasi pembahasan.
“Setelah hasil e-fasilitasi dari Kemendagri diterima, kami akan segera menggelar rapat finalisasi. Selanjutnya, Raperda MBLB akan dilaporkan dan disampaikan dalam rapat Paripurna untuk ditetapkan,” ungkapnya. (yd)













