Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar rapat gabungan komisi guna membahas rencana pembentukan panitia khusus (pansus) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (14/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, serta dihadiri perwakilan eksekutif, legislatif, dan sekretariat DPRD.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah. Ia menyampaikan bahwa pembahasan pansus menjadi langkah awal untuk mempercepat proses pengkajian raperda agar dapat segera dibahas secara mendalam.
Adapun tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam pemaparannya, Darliansjah menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diminta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, penyusunan raperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan aktual di daerah.
Pemprov Kalteng juga mengusulkan agar pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan digabung dalam satu pansus guna meningkatkan efektivitas kerja. Sementara itu, Raperda PTSP diusulkan untuk dibahas melalui pansus tersendiri karena memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik.
Usulan tersebut mendapat persetujuan pimpinan rapat bersama anggota komisi yang hadir, sehingga diharapkan dapat memperlancar tahapan pembahasan raperda ke depan.
Rapat gabungan ini turut dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. (Red/foto:ist)













