Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir dan menunjukkan eskalasi signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini memfokuskan penyidikan pada penelusuran peran aktor intelektual yang diduga berada di balik pengelolaan anggaran bermasalah tersebut.
Upaya pendalaman dilakukan secara intensif dengan mengamankan sejumlah barang bukti penting hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Selain dokumen dan stempel administrasi, tim penyidik juga menyita perangkat elektronik berupa laptop dan telepon seluler milik pihak terkait, yang diyakini menyimpan jejak komunikasi serta transaksi keuangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk membuka secara utuh konstruksi perkara. “Kami tidak hanya berhenti pada aspek formal administrasi. Penyidikan diarahkan untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sejauh ini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak ketiga. Beberapa di antaranya merupakan figur strategis dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan DPRD Kotim, mantan Sekretaris Dewan, serta pejabat dari BPKAD, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah.
Mantan Sekretaris Daerah Kotim, Fajurrahman, mengonfirmasi dirinya telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, menitikberatkan pada proses pengusulan dan pembahasan dana hibah Pilkada.
Di tengah proses penyidikan yang kian mengerucut, muncul kemungkinan pemanggilan Bupati Kotawaringin Timur. Hendri Hanafi menegaskan, tidak ada pihak yang dikecualikan apabila keterangannya dibutuhkan. “Semua bisa dipanggil jika relevan dengan pembuktian. Itu bergantung pada hasil pengembangan alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.
Setelah menelusuri alur anggaran di lingkup pemerintah daerah dan DPRD, Kejati Kalteng memastikan fokus pemeriksaan akan bergeser ke internal penyelenggara pemilu. Sinyal pemanggilan komisioner KPU Kotim pun telah disampaikan sebagai bagian dari upaya pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah.
Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang dan berpotensi menyeret nama-nama lain seiring analisis dokumen dan data digital yang telah disita. Publik pun menaruh harapan besar agar Kejati Kalteng menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga marwah demokrasi di Bumi Tambun Bungai, khususnya di wilayah Kota Mentaya. (red/jn)













