Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan arah kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menekankan legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026).
Dalam pandangannya, kekayaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah merupakan potensi besar yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang tepat, manfaat ekonomi justru dapat berbalik menjadi beban sosial dan kerusakan lingkungan.
“Potensi alam ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah, tetapi di sisi lain juga menyimpan risiko besar jika tidak dikelola secara bijak. Dampaknya bisa panjang, bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Darliansjah menekankan bahwa persoalan pertambangan rakyat tidak dapat disederhanakan hanya sebagai urusan administrasi perizinan. Lebih dari itu, terdapat dimensi keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Menurutnya, negara perlu hadir untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat tidak berada di ruang abu-abu hukum yang justru merugikan para pelaku di lapangan.
“Ini bukan sekadar soal izin. Ada kepastian hukum yang harus diberikan, ada perlindungan bagi masyarakat penambang, dan ada keberpihakan yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju skema resmi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk menuju tata kelola yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
“WPR harus menjadi jalan keluar. Dengan status legal, masyarakat tidak hanya bekerja dengan aman, tetapi juga bisa mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih jauh, Pemprov Kalteng juga menekankan agar hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya mengalir ke kelompok tertentu.
“Kita ingin kekayaan daerah ini kembali ke masyarakat. Kesejahteraan harus terasa di tingkat bawah, bukan berhenti di segelintir pihak,” tambahnya.
Dalam konteks lingkungan, ia mengingatkan perlunya perubahan cara kerja pertambangan rakyat menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Edukasi, pendampingan, dan pemanfaatan teknologi tepat guna disebut menjadi kunci untuk menekan kerusakan ekosistem.
“Tambang rakyat harus tetap produktif, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Kita tidak ingin meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung anak cucu kita,” ujarnya.
Darliansjah juga menilai kehadiran APR-KT sebagai langkah penting dalam membangun jembatan komunikasi antara pemerintah dan para penambang rakyat, terutama dalam memahami serta menjalankan regulasi yang berlaku.
Aliansi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah aspirasi, tetapi juga mitra yang aktif, kritis, dan solutif dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.
“Kami menyambut baik kehadiran APR-KT. Ini momentum untuk memperkuat dialog dan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar bisa dipahami dan dijalankan di lapangan,” katanya.
Pemprov Kalteng menyampaikan apresiasi atas terbentuknya APR-KT dan berharap organisasi tersebut dapat berperan dalam mendorong perubahan sektor pertambangan rakyat ke arah yang lebih tertib dan berkeadilan. (Red/am)













