NewsPemprov Kalteng

Kejati Kalteng Sita Rp2,1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Zircon PT IM

×

Kejati Kalteng Sita Rp2,1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Zircon PT IM

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon beserta turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri pada periode 2020–2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa penyidik kembali menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait.

Pada Senin (26/1/2026), penyidik Kejati Kalteng menerima pengembalian dana senilai Rp1.136.137.500 dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil. Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta terkait pengurusan izin pertambangan zircon.

Dengan demikian, total dana yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai Rp2.111.137.500. Seluruh uang sitaan itu dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Dalam penyidikan terungkap, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun, dalam praktik penjualannya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon berasal dari wilayah IUP miliknya. Faktanya, perusahaan tersebut diduga membeli dan menampung hasil tambang dari aktivitas masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang kemudian digunakan PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar domestik maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat dari dugaan penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Kerugian juga diduga terjadi pada sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, termasuk dugaan pembiaran penambangan oleh masyarakat di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Saat ini penyidik masih berupaya menelusuri dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *