Nasional

Sawah Terus Berkurang, Menteri ATR Tetapkan Status Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

×

Sawah Terus Berkurang, Menteri ATR Tetapkan Status Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Jakarta, Nusaborneo.com — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju penyusutan lahan sawah nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, seluruh lahan baku sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) otomatis akan dianggap sebagai LP2B. Dengan demikian, lahan sawah tersebut tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah melakukan penetapan sesuai ketentuan.

“Kami anggap semua sawah sebagai LP2B sementara. Tidak boleh ada alih fungsi sampai daerah menetapkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” tegas Nusron.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang menargetkan perlindungan lahan pertanian permanen guna mendukung swasembada pangan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

Nusron mengungkapkan, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.

Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Dari total daerah, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan minimal LP2B, sementara 409 daerah lainnya diwajibkan merevisi RTRW paling lambat enam bulan ke depan.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *