Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan penggunaan handphone atau telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar siswa serta menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi mengimbau seluruh satuan pendidikan, khususnya tingkat SMA, SMK, dan sekolah khusus di Kalimantan Tengah, untuk membatasi penggunaan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Gubernur menegaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol di sekolah kerap menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menurunnya konsentrasi belajar, penyalahgunaan media sosial, hingga potensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia pelajar.
“Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. Penggunaan handphone di sekolah harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu kegiatan pendidikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pihak sekolah diminta untuk membuat aturan internal yang jelas terkait penggunaan handphone oleh siswa. Misalnya dengan melarang penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru.
Selain itu, sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada siswa mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat karakter dan disiplin pelajar di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diharapkan dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah dapat tercapai secara optimal. (red/po)













