DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Dukung Upaya Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

×

DPRD Palangka Raya Dukung Upaya Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menilai, rencana kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang baik dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Menurut Jati, anak-anak pada usia tersebut masih berada pada tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk menyaring dan memverifikasi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Pada usia tersebut, anak-anak umumnya masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi. Karena itu, perlindungan terhadap mereka dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,”ucapnya Selasa (10/3/2026).

Pembatasan akses media sosial juga dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak, termasuk potensi terjadinya perundungan di dunia maya.

“Meski demikian, menilai bahwa kebijakan tersebut perlu disusun secara matang agar penerapannya nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.

“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan media sosial secara bijak, sehingga anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif,”lanjutnya.

Dalam hal ini berharap, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pemerintah juga dapat mengiringinya dengan upaya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai literasi digital.

“Dengan adanya edukasi yang baik, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dengan pemahaman yang lebih baik dalam memanfaatkan media sosial secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.(red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *