Muara Teweh, Nusaborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyoroti pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala status kawasan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, revisi RTRWK menjadi hal mendesak karena sejumlah rencana pembangunan daerah saat ini masih berada pada kawasan berstatus Hutan Produksi, sehingga proses realisasi pembangunan sering mengalami hambatan dari sisi regulasi.
“Tata ruang harus segera disesuaikan agar berbagai rencana pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah dapat direalisasikan dengan baik tanpa terkendala status kawasan,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan tata ruang, Taufik juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ia berharap sektor pendidikan di daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk memastikan tidak adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
“Kami berharap pelayanan pendidikan benar-benar bisa dirasakan masyarakat tanpa adanya pungutan yang membebani,” katanya.
Di bidang kesehatan, ia juga menilai masih perlunya peningkatan fasilitas layanan kesehatan serta penambahan tenaga medis, terutama di wilayah desa dan daerah yang sulit dijangkau.
“Penambahan fasilitas kesehatan dan tenaga perawat sangat diperlukan, khususnya di desa-desa terpencil agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih maksimal,” tambahnya.
Melalui forum Musrenbang RKPD tersebut, ia berharap berbagai masukan dari DPRD dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (red/at)













