DPRD Barut

DPRD Barito Utara Dorong Percepatan WPR, Minta Tambang Rakyat Punya Kepastian Hukum

×

DPRD Barito Utara Dorong Percepatan WPR, Minta Tambang Rakyat Punya Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Barito Utara serta masyarakat menggelar RDP terkait masalah WPR di ruang rapat DPRD Kab. Barito Utara, Senin (22/6/2026). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara membahas percepatan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga penambang emas yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menegaskan pengelolaan tambang rakyat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan legal.

“Kami ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan, namun tetap sesuai aturan yang berlaku,” kata Mery.

Menurutnya, keberadaan WPR diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F Girsang mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat proses pengembangan WPR.

“Pemerintah daerah mendukung legalitas pertambangan rakyat agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima paparan terkait kondisi tata ruang wilayah yang berpotensi menjadi kawasan WPR. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas PUPR, Barito Utara memiliki sejumlah blok WPR dengan total luasan sekitar 19.150 hektare.

RDP menghasilkan dua poin utama, yakni DPRD mendesak Pemkab segera mengusulkan WPR melalui Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri ESDM, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses tersebut.

DPRD dan Pemkab berharap keberadaan WPR dapat menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *