Nasional

Momentum Mudik Lebaran, Layanan Pertanahan di Yogyakarta Tetap Dibuka untuk Pemudik

×

Momentum Mudik Lebaran, Layanan Pertanahan di Yogyakarta Tetap Dibuka untuk Pemudik

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Nusaborneo.com – Arus mudik Lebaran tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga menjadi kesempatan menyelesaikan berbagai urusan administratif, termasuk di bidang pertanahan. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menghadirkan layanan terbatas selama masa libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang pulang ke kampung halaman agar tetap bisa mengurus kebutuhan pertanahan yang sebelumnya tertunda.

“Momentum mudik ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan, termasuk terkait tanah. Karena itu, kami tetap membuka layanan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemudik,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Seluruh kantor pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi dalam periode tersebut, mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Berbagai layanan yang tersedia antara lain konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk layanan, serta pemutakhiran data.

Andi Reza menegaskan, pelayanan tetap diupayakan berjalan optimal meski dalam suasana libur panjang. Untuk itu, pihaknya menerapkan sistem kerja piket secara bergiliran bagi para pegawai.

“Pegawai dijadwalkan masuk secara bergantian, sehingga pelayanan tetap berjalan, namun mereka juga tetap memiliki waktu untuk berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, terutama bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai penting guna memastikan data pertanahan telah terintegrasi dalam sistem digital nasional dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan para pemudik dapat memanfaatkan waktu di kampung halaman secara produktif, sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan nasional yang lebih akurat dan berkelanjutan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *