Nasional

Pilih Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Pensiunan BUMN Rasakan Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan

×

Pilih Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Pensiunan BUMN Rasakan Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini
Pegawai BPN saat layani warga. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Keraguan masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan tanpa perantara perlahan mulai memudar. Transparansi layanan dan kemudahan akses informasi yang kini diterapkan di kantor pertanahan membuat warga semakin percaya diri mengurus kebutuhan administrasi tanah secara mandiri.

Hal itu dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Awalnya, Sutrisno sempat berencana menggunakan jasa notaris. Namun setelah mencari informasi lebih lanjut, ia mengetahui bahwa proses tersebut bisa dilakukan sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk perantara.

“Awalnya saya mau lewat notaris, tapi biayanya cukup mahal. Setelah tanya langsung ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri,” kata Sutrisno.

Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, Sutrisno mengaku tidak keberatan. Baginya, yang terpenting adalah setiap tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga ia memahami proses yang sedang berjalan.

Saat ini, proses yang dijalaninya masih berada pada tahap pengukuran ulang lahan sebelum masuk ke tahapan berikutnya hingga penerbitan sertifikat hak milik.

Menurut Sutrisno, pelayanan yang ia rasakan sekarang jauh berbeda dibandingkan belasan tahun lalu ketika pertama kali mengurus sertifikat tanah. Saat itu, proses dianggap lebih rumit dan informasi yang diterima masyarakat tidak sejelas sekarang.

Pengalaman kurang menyenangkan juga pernah ia alami saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah. Alih-alih cepat selesai, prosesnya justru berlarut-larut hingga hampir satu tahun.

Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah mencoba datang langsung ke kantor pertanahan, keraguan itu perlahan hilang.

“Menurut saya sekarang sudah jauh lebih terbuka. Memang ada proses yang harus dilengkapi, tapi semuanya dijelaskan dengan jelas,” ujarnya.

Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan sertifikat elektronik yang dinilainya dapat memberikan rasa aman sekaligus memudahkan masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka.

Pengalaman Sutrisno menjadi gambaran bahwa semakin banyak masyarakat mulai berani mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Dengan informasi yang lebih mudah diakses dan proses yang semakin transparan, ketergantungan terhadap jasa perantara pun perlahan mulai berkurang. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *