Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Palangka Raya, setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan mineral.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS. VC diketahui merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara. Ia diduga menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian terkait penerbitan persetujuan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, melakukan penjualan zircon dan mineral turunannya secara tidak sesuai aturan baik di dalam maupun luar negeri, serta memberikan sesuatu kepada pejabat terkait untuk memperlancar proses perizinan.
Tersangka IH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas ESDM Kalteng diduga turut terlibat bersama VC dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan. Sedangkan ETS, yang merupakan karyawan perusahaan, diduga ikut serta dalam penjualan mineral ilegal dan praktik pemberian kepada pejabat negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai USD 59,38 juta atau setara dengan lebih dari Rp38,49 miliar.
Ketiga tersangka laki-laki kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo menyatakan bahwa setelah proses tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Perkara ini dalam waktu dekat akan disidangkan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan sektor strategis pertambangan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Kalimantan Tengah. (red)













