Palangka Raya, Nusaborneo.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di Kota Palangka Raya. Aparat kepolisian mengungkap praktik gelap yang bersembunyi di balik profesi sederhana, setelah dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi diringkus dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Murai. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MA (50) dan AF (45), diamankan tanpa perlawanan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup.
“Setelah dilakukan profiling dan observasi, tim memastikan adanya indikasi kuat. Penindakan dilakukan dengan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, turut diamankan empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengungkapkan bahwa selain narkotika, pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, tas, hingga tiga unit telepon genggam.
“Barang-barang ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi, bukan sekadar penggunaan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga dengan modus penyamaran profesi. Polisi menduga jaringan yang lebih luas masih terkait dengan kedua pelaku.
Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menekan peredaran barang haram tersebut. (red)













