Nasional

Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biaya yang Perlu Disiapkan

×

Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Sebarkan artikel ini
IST

Jakarta, Nusaborneo.com – Proses pengalihan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak kerap dianggap sederhana oleh masyarakat. Padahal, balik nama sertipikat memerlukan tahapan administratif, dasar hukum yang jelas, hingga kewajiban biaya yang tidak sedikit jika tidak dipersiapkan sejak awal.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah, termasuk dalam lingkup keluarga, tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan darah sudah jelas.

“Balik nama merupakan proses pengalihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, tetap harus melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama ketika tanah hendak dijual, diagunkan ke bank, atau untuk kepentingan hukum lainnya. Kondisi ini kerap membuat biaya yang dikeluarkan terasa lebih besar karena tidak direncanakan sejak awal.

Menurutnya, pemahaman mendasar yang harus dimiliki masyarakat adalah membedakan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat pemberi masih hidup, sementara waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Kesalahan dalam menentukan dasar peralihan ini dapat menyebabkan proses harus diulang dari awal.

Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni penentuan dasar hukum peralihan, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, serta biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung nilai tanah dan kebijakan di masing-masing daerah.

Untuk menghitung estimasi biaya layanan pertanahan, masyarakat dapat menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Alternatifnya, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adapun persyaratan administrasi berbeda tergantung jenis peralihan. Pada proses waris, dokumen yang harus dilengkapi meliputi identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, hingga bukti pembayaran pajak terkait. Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta dokumen pendukung lainnya.

Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan balik nama dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda, serta kondisi dokumen yang belum diperbarui.

“Semakin lama ditunda, biasanya biaya akan semakin besar. Karena itu, sebaiknya diurus sejak awal agar lebih ringan dan tertib secara hukum,” pungkasnya. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *