Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut IJTI, jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Karena itu, pertanyaan kritis maupun upaya konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi, bukan tindakan intimidatif.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap wartawan bekerja dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis wajib bersikap independen, menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
IJTI menilai setiap profesi perlu saling menghormati dan menjaga etika komunikasi. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai tidak sejalan dengan semangat profesionalisme.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan empat poin. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya serta jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menjalankan tugas demi kepentingan publik.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan. IJTI berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kemerdekaan pers serta membangun hubungan yang saling menghormati antarprofesi di Indonesia. (Red)













