Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada tersangka yang diketahui tinggal di lokasi penggerebekan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, saat petugas tiba, tersangka sempat berada di luar rumah. Namun ketika kembali, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan 70 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi haram tersebut.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Polisi pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Katingan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat kepolisian terus memburu pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi dan mengancam keamanan masyarakat. (red)













