Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026), sebagai bentuk komitmen aparat dalam memutus rantai bisnis haram narkoba di Bumi Tambun Bungai.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian menekan peredaran narkoba yang mengancam masa depan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Menurut Slamet, total nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,54 miliar. Dari jumlah itu, aparat menaksir sedikitnya 55.685 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti lebih dulu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum dan uji laboratorium. Polisi menyisakan 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium, serta 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi untuk proses persidangan.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur total.
Kombes Pol Slamet juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perang melawan narkoba. Menurutnya, informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan pengedar.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap partisipasi ini terus berlanjut agar Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan generasi muda terlindungi,” pungkasnya. (red/am)













