Nasional

ATR/BPN Imbau Warga Perjelas Batas Lahan untuk Cegah Penyerobotan Tanah

×

ATR/BPN Imbau Warga Perjelas Batas Lahan untuk Cegah Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN RI, Shamy Ardian.

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyerobotan tanah dengan memastikan batas lahan jelas dan memiliki sertipikat resmi.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kejelasan batas tanah dan legalitas kepemilikan menjadi langkah utama mencegah sengketa.

“Yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat disarankan memasang tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi. Penentuan batas lahan juga sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menghindari konflik di kemudian hari.

Menurutnya, banyak sengketa tanah bermula dari batas lahan yang tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan antarpemilik lahan dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN disebut menjadi alat bukti sah dalam menghadapi persoalan hukum terkait pertanahan.

Shamy juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Lahan yang terbengkalai dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” katanya.

Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor pertanahan setempat maupun aparat desa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, warga juga diminta menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *