Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balapan ilegal, di antaranya Jalan Dr. Murjani, Jalan Diponegoro, hingga Jalan RTA Milono.
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya membubarkan kerumunan, tetapi juga melakukan penindakan terhadap para pelaku. Sebanyak tujuh unit sepeda motor yang terlibat balap liar berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar.
Kompol Hermanto menegaskan, kegiatan patroli ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar, terutama pada malam hingga dini hari.
“Selain membahayakan diri sendiri, aksi ini juga berisiko bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk efek jera, pihak kepolisian tidak hanya menahan kendaraan selama tiga bulan, tetapi juga akan memanggil orang tua para pelaku untuk diberikan pembinaan dan edukasi.
“Kami akan panggil orang tuanya, kemudian diberikan arahan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci pencegahan aksi balap liar di kalangan remaja.
“Kami mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang membahayakan seperti balap liar,” tegasnya.
Polisi memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Palangka Raya. (red/am)













