News

Tipiring Miras Ilegal di Kobar, Pelaku Pilih Bayar Denda Rp10 Juta

×

Tipiring Miras Ilegal di Kobar, Pelaku Pilih Bayar Denda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
IST

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berlanjut ke meja hijau. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat membawa seorang pelanggar ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (2/4/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan alternatif kurungan 10 hari. Pelaku akhirnya memilih membayar denda sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban miras ilegal yang dilakukan aparat di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, beberapa hari sebelumnya. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kobar.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin. Ia memastikan razia dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, peran aktif warga sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penegakan hukum melalui tipiring ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kotawaringin Barat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *