NewsPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Tangguhkan Aturan Pembatasan BBM di SPBU

×

Pemko Palangka Raya Tangguhkan Aturan Pembatasan BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menunda penerapan kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

Penundaan dilakukan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi yang diterbitkan pada 5 Mei 2026.

Pemkot menyebut keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan agar kebijakan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pengawasan distribusi BBM tetap berjalan secara aktif untuk menjaga pasokan serta kelancaran penyaluran kepada masyarakat.

Pemko Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak di tengah situasi yang berkembang saat ini. (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *