Palangka Raya, Nusaborneo.com – Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengiriman 1.872.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah.
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di dalam sebuah truk yang baru tiba dari jalur laut Paciran–Bahaur pada Minggu (16/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data, analisis, dan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim Bea Cukai Palangka Raya berangkat menuju Pelabuhan Bahaur pada Sabtu (15/8/2026). Setelah kapal dari Paciran tiba pada keesokan harinya, petugas mengidentifikasi sebuah truk yang telah masuk dalam pemantauan.
Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi yang aman untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut disembunyikan bersama sejumlah muatan lain, antara lain kulit kunyit, jahe, rempah-rempah, dan barang lainnya.
Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan.
Dari hasil penghitungan, jumlah rokok ilegal mencapai 1.872.000 batang yang terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,86 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,88 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Menurut dia, pengawasan tetap dilakukan meski bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan masa libur panjang.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Asep.
Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, pengemudi, dan kernet telah diamankan untuk proses penelitian dan pendalaman.
Petugas masih menelusuri asal dan tujuan pengiriman, pemilik barang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dinilai dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat. (red/am)













