Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah resmi dilantik oleh Gubernur Agustiar Sabran untuk masa jabatan 2026-2029, Kamis (7/5/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Anggota KPID yang dilantik terdiri dari Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini dan Ahmada.
Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, KPID memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Ia berharap KPID mampu memastikan lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalimantan Tengah menghadirkan tayangan yang positif, objektif dan edukatif bagi masyarakat.
Selain mengawasi isi siaran, KPID juga diminta mendukung penyebaran informasi pembangunan daerah, termasuk berbagai program strategis pemerintah seperti Kartu Huma Betang Sejahtera.
“KPID diharapkan mampu menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus menjaga persatuan melalui penyiaran yang sehat,” ujar Agustiar.
Menurutnya, keberadaan media lokal juga harus terus diperkuat agar tetap eksis dan relevan di tengah persaingan industri media digital.
Gubernur pun mengajak seluruh anggota KPID yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional dan bersinergi dengan pemerintah daerah demi terciptanya ruang informasi publik yang mencerahkan.
Acara pelantikan turut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Kalteng, termasuk Pj Sekda Linae Victoria Aden dan sejumlah kepala OPD. (Red/am)













