News

13,37 Gram Sabu Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

×

13,37 Gram Sabu Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di Ruangan Kasat Resnarkoba mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, disaksikan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bukti nyata keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan perkara narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas Yonika.

Ia menambahkan, sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih agar zat terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polresta Palangka Raya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *