Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya mulai memperketat pengawasan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat. Langkah tegas dilakukan dengan mengaktifkan pos jaga di sejumlah titik rawan serta memberikan sanksi penahanan kendaraan hingga tiga bulan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar di jalan umum karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Patroli kami tingkatkan setiap hari. Kendaraan yang terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas, termasuk dilakukan penahanan kendaraan selama tiga bulan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Hermanto, keberadaan pos jaga yang telah diaktifkan di beberapa lokasi rawan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar aksi balap liar tidak kembali muncul, terutama pada malam hingga dini hari.
Ia menjelaskan, balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan fatal. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut juga mengancam keselamatan pengendara lain yang melintas di jalan umum.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bisa sangat buruk. Banyak kasus kecelakaan yang berawal dari balap liar,” katanya.
Hermanto juga menyoroti mayoritas pelaku yang masih berusia muda dan berstatus pelajar. Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.
Selain balap liar, penggunaan knalpot brong turut menjadi perhatian kepolisian karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
“Kami bukan hanya memberi imbauan, tapi juga penindakan. Kebisingan dari knalpot brong bisa memicu gangguan ketertiban hingga konflik di jalan,” tegasnya.
Satlantas Polresta Palangka Raya berharap langkah penindakan dan pengawasan yang diperketat dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (red/am)













