Palangka Raya, Nusaborneo.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polresta Palangka Raya usai menerima laporan warga terkait dugaan pengancaman dan percobaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Rabu (13/5/2026).
Personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman serta mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga mengambil langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian awal secara persuasif dan humanis.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan langkah preventif dalam menangani persoalan rumah tangga yang berpotensi memicu tindak pidana.
“Kami mengingatkan pihak terlapor agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kepada korban juga kami sampaikan agar segera melapor apabila kembali mengalami kejadian serupa,” kata Abrar.
Selain mediasi, petugas turut memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga komunikasi dalam keluarga serta menghindari tindakan emosional yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Melalui penanganan cepat tersebut, diharapkan setiap persoalan di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palangka Raya. (red/am)













