Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat lebih menitikberatkan pada terpenuhinya target luasan LP2B secara nasional, sementara penentuan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada daerah sesuai kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Yang penting bagi pemerintah pusat adalah target 87 persen LP2B dapat terpenuhi. Sedangkan lokasi dan bidang lahannya menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam Rakor tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih mendalam terkait kondisi wilayahnya, sehingga diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan ketahanan pangan dengan agenda pembangunan daerah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk menyatukan persepsi sekaligus mempercepat pengambilan keputusan terkait tata ruang dan pertanahan.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih adanya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dan HGU sebagai dasar kepastian hukum atas lahan yang digunakan.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. Beberapa isu yang disampaikan meliputi dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target pembangunan tiga juta rumah secara nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
Ia menilai kesamaan persepsi dan kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Rakor juga dihadiri para kepala daerah dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (red/foto:ist)













