Lima Puluh Kota, Nusaborneo.com – Kehadiran sertipikat tanah ulayat kini menjadi penguat bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga keberlangsungan aset nagari agar tetap terlindungi dari berbagai persoalan. Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah adat dinilai menjadi langkah penting untuk mempertahankan warisan leluhur bagi generasi mendatang.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama bergelar Datuk Paduko Mogek, mengungkapkan pengalaman berat yang pernah dihadapi masyarakat adat saat pandemi Covid-19 melanda. Pada masa itu, tekanan ekonomi membuat sebagian warga memanfaatkan kawasan hutan pinus di tanah ulayat secara berlebihan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ujian besar bagi ninik mamak dalam menjaga tanah adat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun sebagai milik bersama anak nagari.
“Kami sudah berupaya melakukan sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tetapi saat itu keadaan ekonomi memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menuturkan, para pemangku adat sempat berada pada situasi yang tidak mudah. Demi menjaga keberlangsungan tanah ulayat, ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum terhadap persoalan yang terjadi di wilayah adat mereka sendiri.
“Sebagai anak nagari tentu kami sedih. Tanah ulayat ini bukan untuk habis hari ini saja, tetapi harus tetap dijaga karena menjadi milik bersama generasi berikutnya,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui legalitas yang diakui negara. Yosef mengakui, sebelumnya masyarakat adat menghadapi kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Kini, dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat merasa memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam menjaga aset nagari dari potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak sesuai.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, niniak mamak memiliki kepastian hukum untuk melindungi tanah adat kami,” ucapnya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat tersebut juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan bermanfaat bagi anak cucu di masa depan. (red/foto:ist)













