Nasional

Pahami Layanan Pertanahan, Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

×

Pahami Layanan Pertanahan, Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru saat mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan berbeda sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

Menurutnya, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa maupun persoalan hukum sebelum transaksi pertanahan dilaksanakan.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi terkait status suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen tersebut mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Ana Anida menerangkan, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi mengenai data fisik dan yuridis bidang tanah tertentu. Untuk keperluan lelang, permohonan SKPT diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan untuk penyajian informasi, permohonan dapat dilakukan pihak berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap tanah yang dimohonkan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar pengajuan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan.

Dengan memahami fungsi masing-masing layanan, masyarakat diharapkan lebih mudah menentukan proses administrasi yang diperlukan sekaligus menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen pertanahan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *